BANYUASIN, Beritakitanews.com – Pangkalan Balai Mendukung tersedianya gudang dan kantor serta fasilitas lainnya, Pemerintah Kabupaten Banyuasin (Pemkab) menghibahkan tanah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuasin, Senin (23/08/2021).
Wakil Bupati Banyuasin Slamet Somosentono mengatakan dukungan yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Banyuasin dengan menghibahkan tanah aset milik pemerintah Kabupaten Banyuasin terletak di Hutan Larangan dengan luas 10.000 meter persegi.
“Tanah hibah untuk KPU Kabupaten Banyuasin seluas 6.700 meter persegi dan Tanah hibah untuk Bawaslu Kabupaten Banyuasin seluas 3.300 meter persegi,”ujarnya saat memimpin acara serah terima tersebut di Rumah Dinas Bupati Banyuasin.
Dikatakan Slamet terhadap tanah yang dihibahkan Pemerintah Kabupaten Banyuasin telah bekerjasama dengan kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin.
“Mohon untuk segera diterbitkan sertifikat hak milik dan pada hari ini sertifikat tanah yang kita mohonkan tersebut akan diserahkan kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Banyuasin,”katanya.
Wabup Slamet menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas sinergitas dan kerjasama yang telah terjalin baik selama ini kepada Kantor Pertanahan KPU dan Bawaslu Kabupaten Banyuasin.
“Mari jadikan momentum penyerahan sertifikat pada hari ini sebagai tonggak untuk menyatukan Gerakan langkah kita mewujudkan Banyuasin bangkit adil dan sejahtera,”tandasnya.
Laporan : yansa
More Stories
Korcam BA III Gelar Tasyakuran Kemenangan Pilkada Askolani – Netta
Langsung Bertemu Masyarakat, Anggota DPRD Sumsel M Syarif Laksanakan Reses Tahap 1 di Tiga Kecamatan Banyuasin
DPRD Kabupaten Banyuasin Gelar Reses Ke-II Masa Persidangan I Tahun 2024