Palembang, beritakitanews.com – Ibrahim ditangkap Sat Polairud Polrestabes Palembang, bertepatan ketika seluruh rakyat Indonesia sedang merayakan Hari Kemerdekaan ke-76, Selasa 17 Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 Wib.
Pria (51) tahun tersebut ditangkap diduga pengedar narkoba ditepian Sungai Musi Wilayah Karang Anyar, Kecamatan Gandus Palembang.
Diketahui tersangka merupakan warga Jalan Putri Dayang Rindu, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang. Ibrahim diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu, melalui jalur perairan Sungai Musi dengan menggunakan perahu getek.
Ya benar, Polairud Polrestabes Palembang telah menangkap tersangka diduga pengedar barang terlarang narkotika jenis sabu, ujar Kasat Polairud Polrestabes Palembang, Kompol Dedi Ardiansyah, didampingi Kanit Sat Polairud, Ipda Sugriwa Candra, Rabu (18/08/2021).
“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan mencari di sepanjang perairan Sungai Musi. Di daerah Karang Anyar kita mendapati seseorang yang dicurigai, lalu melakukan penangkapan,” kata Dedi.
Lanjut Dedi, saat ditangkap pelaku berupaya hendak melarikan diri melalui jalur perairan, menggunakan perahu getek berwarna kuning.
“Pelaku berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan di tepian sungai. Saat akan ditangkap sempat terjadi pergulatan dengan pelaku. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 6 paket kecil,” ujarnya.
Untuk pengakuan pelaku, bahwa barang untuk di jual, bukan untuk digunakan atau dipakai sendiri. “Untuk proses hukum selanjutnya, pelaku kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polrestabes Palembang,” ungkapnya. (*)
More Stories
Journalism 360 Ajak Media Berkembang Bersama
Penumpang Diprediksi Naik Hingga 15 Persen
JALIN SILATUHRAMI DAN KOLABORASI, PELINDO REGIONAL 2 PALEMBANG GELAR MEDIA GATHERING TAHUN 2024