21 Desember 2024

beritakitanews.com

Informasi Terkini dan Terupdate

HUT RI Ke-76, 195 Narapidana Terima Remisi Bebas

Banyuasin, beritakitanews.com – Sambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-76 tahun. Selasa (17/08/2021), mengacu pada Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang pemberian remisi kepada Narapidana dan anak. Berdasarkan hal tersebut Kementrian Hukum dan Hak Azazi Manusia RI memberikan remisi sebanyak 8.711 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan anak didik diberikan remisi. Jumlah tersebut untuk di Sumatera Selatan (Sumsel) sendiri.

Acara Pemberian remisi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM  yang dilaksanakan di Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin ini melalui Protokol Kesehatan (Prokes) sangat ketat. Surat Keputusan Remisi tersebut secara simbolis diserahkan langsung oleh Gubernur Sumsel, H Herman Deru diwakili oleh Wakil Gubernur Sumatera Selatan H Mawardi Yahya kepada perwakilan Narapidana dan Anak.

Sejumlah 8.711 orang narapidana dan anak tersebut mendapat Remisi Umum Hari Kemerdekaan mulai satu sampai dengan enam bulan. Dengan perincian terbanyak di Lapas Kelas I Palembang 1.236 orang. Sedangkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang 321 orang dan LPKA Kelas I Palembang sebanyak 112 anak.

Dari total tersebut, narapidana dan anak yang langsung bebas karena mendapat Remisi Umum (RU II) diantaranya 195 orang se- Sumatera Selatan (189 narapidana dan 6 anak didik).

Untuk rekapitulasi remisi khusus I dan II Napi berdasarkan tindak kejahatan yaitu:
Pidana Terorisme PP No.99/2012 Remisi Khusus I sebanyak 1 orang;
Pidana narkotika PP No.28/2006 RK I 43 orang dan RK II 1 orang, serta pidana Narkotika PP No.99/2012 RK I 3.091 orang dan RK II 37 orang;
Pidana korupsi PP No.99/2012 RK I 14 orang; Pidana ilegal traficking PP No.99/2012 RK I 1 orang.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Indro Purwoko dalam sambutannya menjelaskan bahwa pemberian remisi itu berdasarkan Kepres No.174 Tahun 1999 Tentang Remmisi; Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.24 Tahun 2021 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi; serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-PK.01.05- 06-705 dan PAS-PK.01.05- 06-7667 Perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2021 Kepada Narapidana dan Anak.

“Adapun WBP dan Anak Didik Pemasyarakatan yang mendapat remisi adalah yang memenuhi persyaratan diantaranya: Telah menjalani pidana selama 6 bulan atau lebih pada tanggal 17 Agustus 2021; Berkelakuan Baik yaitu mentaati peraturan yang berlaku dan tidak di kenakan tindakan disiplin; Serta mendapat remisi tambahan bagi narapidana yang berbuat jasa pada negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat dan membantu kegiatan pembinaan di Lapas/Rutan”, jelas Indro.

Pada kesempatan ini Kakanwil juga menyampaikan berbagai upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan rutan/lapas.
“Hari ini, kita memperingati HUT RI dengan kondisi yang berbeda, dikarenakan Pandemi Covid-19 yang melanda. Salah satu yang dilakukan yakni kanwil Kemenkumham Sumsel mempercepat Vaksinasi untuk Pegawai Pemasyarakatan dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dimasing-masing UPT se-Sumsel”, Indro menambahkan.

Sementara itu dalam menangani overkapasitas, telah dilakukan langkah-langkah strategis seperti pemerataan pemindahan, pendelegasian wewenang pembebasan bersyarat, hingga program pembinaan narapidana. Mengingat saat ini jumlah Napi/Tahanan anak didik di 20 Lapas dan Rutan Se-Sumatera Selatan sebanyak 15.104 orang, terdiri dari Narapidana dan anak pidana sebanyak 12.381 orang, dan Tahanan sebanyak 2.723 orang. Sedangkan kapasitas Lapas/Rutan di Sumsel hanya 6.605 orang, sehingga terjadi over kapasitas sebesar 130%

Sementara itu Kalapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin Wawan Irawan mengatakan semua Nara pidana yang dinyatakan bebas diharapkan dapat menjadi warga negara yang baik yang berbakti pada Nusa, Bangsa dan Agama.

“Kami berharap semua Nara pidana yang bebas untuk dapat menjadi warga negara yang baik, berbakti pada Bangsa dan Agama” tukasnya.

Selain Wakil Gubernur Sumsel, hadir juga Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati, serta Pejabat Pemprov Sumsel.

Bupati Banyuasin H Askolani, Wakil Bupati H Slamet Somosentono, Dandim, Kapolres, Kejari serta tampak beberapa anggota DPRD Banyuasin serta Forkopimda dilingkungan Pemkab Banyuasin.

Laporan : evi farlina