BANYUASIN, beritakitanews.com – Demi mendukung kebijakan pemerintah dan memutuskan mata rantai penyebaran virus corona di Sumatera Selatan, terutama wilayah Kabupaten Banyuasin. Satlantas Polres Banyuasin melakukan aturan selama masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) yaitu masyarakat yang hendak masuk – keluar Kabupaten Banyuasin, dan hendak menuju kota Palembang harus menunjukkan sertifikat vaksin terlebih dahulu.
“Aturan itu kita berlakukan sejak 8 Juli lalu, ” kata Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi Sik melalui Kasat lantas AKP Ricky Mozam, Rabu, (14/07/2021).
Ada sekitar 150 kendaraan roda empat terutama nopol luar sumsel yang terpaksa harus putar balik, karena tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin.
Ia menambahkan masyarakat yang hendak menuju atau keluar Kabupaten Banyuasin harus menunjukkan sertifikat vaksin.
Sementara ini kata Ricky Mozam, baru ada satu titik penyekatan yaitu di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Palembang – Betung KM 13.”Baru ada satu titik, “bebernya.
Aturan ini sendiri akan berlaku hingga tanggal 20 Juli mendatang atau selama masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) berlaku.”Sampai tanggal 20 Juli aturan itu berlaku, “terangnya.
Selain itu pihaknya juga membagikan masker kepada pengendara yang tidak memakai masker. “Itu juga kita laksanakan, ” imbuhnya.
Kegiatan ini sendiri kata Ricky Mozam diberlakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona di wilayah Kabupaten Banyuasin.
pihaknya juga menghimbau agar mematuhi protokol kesehatan (proses) covid 19 dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun.
Laporan : evi farlina
More Stories
Langsung Bertemu Masyarakat, Anggota DPRD Sumsel M Syarif Laksanakan Reses Tahap 1 di Tiga Kecamatan Banyuasin
DPRD Kabupaten Banyuasin Gelar Reses Ke-II Masa Persidangan I Tahun 2024
M Iftitah : Pembangunan Daerah Transmigrasi Harus Dilakukan Dengan Mempertimbangkan Kebutuhan Masyarakat Setempat