Rokan Hilir, beritakitanews.com –Satreskrim Polres Rokan Hilir mengamankan Dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Puskemas Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir karena tertangkap tangan melakukan tindak pidana Pungutan Liar (Pungli) terhadap Permohonan Dana Usaha Mikro Kecil dan Menegah ( UMKM) TA.2021.
Penangkapan terhadap dua oknum PNS berinisial BS (40) dan S (39) langsung dilakukan pihak tim Satreskrim Polres Rohil dalam operasi tangkap tangan pada hari Jum,at (18/06/2021) Sekir Pukul 09.15 Wib.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat di konfirmasi melalui Kasubbaq humas AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut , modus para tersangka dengan menakut nakuti para penerima bantuan langsung Tunai (BLT) UMKM untuk memberikan sejumlah uang , jika tidak maka nama akan di coret dari penerima Bantuan UMKM tersebut. ” Ujar AKP Juliandi.
” Operasi tangkap tangan (OTT) ini berhasil dilakukan berdasarkan informasi dari warga pada hari Rabu (16/06/21) kepada pihak Polres Rohil tepatnya di Jalan PKS .PT. Mas, Kepenghuluan Bangko Mukti Kecamatan Bangko Pusako di duga telah terjadi pungli dalam pengurusan BLT UMKM oleh Oknum PNS. ” ujar AKP Juliandi.
Mendapat informasi tersebut selanjutnya Tim Opsnal Satreskrim Polres Rohil langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi dari salah satu korban anggota penerima BLT UMKM berinisial ET , bahwa benar tersangka BS meminta sejumlah uang kepada korban , jika tidak memberikan uang sejumlah Rp 500 ribu rupiah dari pencairan BLT, maka diancam akan tidak mendapat bantuan BLT UMKM di periode selanjutnya karena namanya akan di coret dari daftar penerima BLT , ” Terang AKP Juliandi saat dikonfirmasi awak media
”Tepat pada hari Jumat,18 Juni 2021 sekira pukul 09.15 WIB di rumah korban ET yang beralamat di jalan menuju PKS, PT. Mas Kepenghuluan Bangko Mukti , Kecamatam Bangko Pusako , saat korban memberikan uang tunai Rp 500 ribu kepada tersangka BS dan ketika itu tim langsung melakukan tindakan Kepolisian mengamankan pelaku dan barang bukti yang berhubungan dengan kejadian tersebut .” Terang AKP Juliandi.
”Dari hasil periksaan awal tersangka BS, hasil uang Rp.500.ribu rupiah tersebut diserahkan sebesar Rp 300 ribu rupiah kepada tersangka S selaku temannya PNS di Puskesmas Bangko Pusako, dan sisanya Rp 200 ribu untuk tersangka BS .” Ujar Juliandi
Dari kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti sebagai berikut : uang tunai Rp 1.200.000 dari B BS (Rp 500.000 pada saat OTT dan Rp 700.000 uang pungli sebelumnya), selanjutnya uang tunai Rp 3.000.000 dari rekannya pelaku berinisial S (sisa uang pungli yang masih ada), 1 unit sepeda motor supra X warna hitam merah dengan Nopol BM 2199 PA (kendaraan yang digunakan tersangka mendatangi rumah korban) dan 1 buah handphone merk vivo 1919 warna putih silver milik pelaku berinisial S.
Terhadap kedua pelaku dikenakan
Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah). (*)
More Stories
Diduga Gaji Honorer Terkendala, Morat Marit Keuangan Daerah Rohil di Pertanyakan
Roda Kepemerintahan Rohil Terancam Mandek, Kuat Dugaan Sendatan Ekonomi Daerah Berkepanjangan
Dugaan Adanya Sendatan Lelang, LPSE Rohil Kembali Di Sorot Publik