Banyuasin, beritakitanews.com – Dilatarbelakangi api cemburu dan menduga istrinya berselingkuh, pria berinisial S suami siri korban Reny warga Dusun III RT.018 Rw. 006 Desa Taja Mulya Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin menganiaya korban secara sadis.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi melalui Kasatreskrim AKP M. Ikang menjelaskan kejadian ini merupakan tindak pidana penganiayaan berat dan atau percobaan pembunuhan terhadap Korban pada hari Selasa (1/6)
“Kejadian bermula ketika Pelaku S merasa cemburu dan menuduh Istrinya selingkuh kemudian menganiaya Korban,” jelas Kasatreskrim AKP M Ikang
Ikang menambahkan, Pelaku terus menganiaya Korban dengan cara Pelaku menggunting rambut korban dengan menggunakan pisau dan gunting tidak beraturan, kejadian tersebut berlangsung hingga pukul 05.00 Wib,
“Lalu Korban pura- pura kekamar mandi kemudian langsung lari meminta pertolongan pemerintah desa setempat lalu melaporkan kejadian ini Ke Polres Banyuasin untuk ditindaklanjuti, atas kejadian tersebut Korban mengalami trauma, luka memar, luka bakar, rasa sakit dari kepala hingga sekujur tubuhnya serta kemaluan dan kedua kaki Korban,” katanya.
Laporan : evi farlina
More Stories
DPRD Banyuasin Berkomitmen Akan Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran HGU di PT. Melania Indonesia
Sekda Erwin Ibrahim : Korpri Harus Bermanfaat Bagi Anggota dan Masyarakat
Gelar Rakor Perdana, Wabup Netta Pastikan Langsung Turun Kebawah Beri Pelayanan Terbaik Untuk Warga Banyuasin