Hal tersebut ditegaskan Kabag Umum Sunarto, Kamis (27/5/2021). Menurutnya indentikasi kendraaan guna mengetahui apakah pemkab OI perlu melakukan pengadaan kendaraan operasional dinas atau tidak. Disebutkan Sunarto, saat ini sebanyak 240 mobil tersebar mulai tingkat desa sampai kabupaten dari tahun produksi 2003 sampai 2020. Mulai dari mobil operasional jenis ambulance, double kabin, mpv, mini bus, dan lainnya.
“Jadi inventarisir ini untuk mengetahui apakah jumlah kendaraan operasional dinas sudah cukup atau belum. Mungkin ada beberapa dinas yang berlebihan kendaraan dinasnya, ada juga yang minim sekali kendaraan dinasnya. Kalau cukup artinya pihak pemkab tidak perlu lagi melakukan pengadaan kendaraan roda empat.Kalau sudah cukup tidak perlu boros-boros untuk pengadaan kendaraan operasional lagi dalam menunjang kegiatan pemkab OI. Namun jika kurang tentunya bisa melakukan pengadaan kendaraan dinas lagi untuk memenuhi kebutuhan kendaraan dinas tersebut,”jelasnya.
Laporan : evi
More Stories
Tampil Lebih Cantik dan Nyaman ‘Wajah Baru’ Perkantoran Bupati Ogan Ilir
Wakil Ketua DPRD H Ahmad Syafei Mendampingi Wabup Ogan Ilir H Ardani Serahkan LHPK Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
DPRD Ogan Ilir Gelar Kunjungan Kerja ke Kabupaten Tetangga untuk Meningkatkan PAD