Palembang, beritakitanews.com – Selama pekan III Mei 2021, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dan jajaran Polres mengungkap puluhan kasus narkotika. Selain itu, sebanyak 57 tersangka kasus narkotika ditangkap.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, di pekan ketiga Mei 2021, jajaran Ditres Narkoba Polda Sumsel mengungkap 42 kasus narkoba dan menangkap puluhan tersangka, serta sejumlah barang bukti narkotika lainnya.
“Dari 57 tersangka yang ditangkap, 47 tersangka diantaranya merupakan pengedar dan 10 tersangka lainnya merupakan pemakai narkoba. Sementara untuk barang bukti yang disita yakni narkotika jenis sabu sebanyak 77,86 gram, ganja 734,01 gram dan 151 butir pil ekstasi,” ujar Supriadi saat diwawancarai. Senin, 24 Mei 2021.
Dari segi kuantitas banyaknya Laporan Polisi (LP) yang diungkap, kata Supriadi, KUANTITAS banyaknya LP yang diungkap terbanyak yakni Polrestabes Palembang (16 LP & 23 TSK), Polres Muara Enim (3 LP & 5 TSK), Polres Pagaralam (3 LP & 4 TSK).
Dari kualitas Barang Bukti yang disita adalah Polrestabes Palembang (19,71 gram Sabu & 42 Butir ekstasi), Polres L Linggau (0,42 gr sabu & 100 butir ekstasi ) dan Polres Muba (21,32 gram sabu);
Menurutnya, dengan disitanya sejumlah barang bukti narkotika seperti sabu, ganja dan pil ekstasi setidaknya aparat kepolisian telah menyelamatkan sebanyak 4,439 anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika.
“Dengan terungkapnya sejumlah kasus peredaran narkotika, Polda Sumsel tidak henti-hentinya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa,” jelasnya. (*)
More Stories
14 Hari Seleksi CPNS Dibuka, Kanwil Kemenkumham Sumsel Terima 3.679 Pelamar
SKK Migas – Medco E&P dan Odira Energy Lakukan Perjanjian Kerjasama Pelayanan Kesehatan Dengan RSUD Siti Fatimah Provinsi Sumsel
Sabet KWP Award 2023 Bidang Ekonomi Hijau, Hafisz Tohir : Setiap Rupiah Harus Terkait Dengan Lingkungan Hidup