Banyuasin, beritakitanews.com – Anggota DPRD Banyuasin, M Nasir mengaku sangat kuatir dengan kondisi keuangan di Kabupaten Banyuasin.
Bukan sebab, karena gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bakal dibebankan di APBD Banyuasin.
“Mengingat jumlah P3K di Kabupaten Banyuasin mencapai 2.783 orang, itu dibebankan ke APBD Banyuasin,”kata M. Nasir.
Data dari BKD Provinsi Sumatera Selatan, Beban Belanja Pegawai P3K hampir sama dengan belanja Pegawai ASN yang mencapai Rp 749 miliar.
“Bayangkan jika ada tambahan beban Belanja Pegawai P3K sebanyak 2.783 orang. Apakah Banyuasin mampu?,” tanya Nasir.
“Ya kami (DPRD,red) meminta penjelasan landasannya terkait sumber dana untuk gaji PPPK daerah jika memang ada dari APBN,”ujar, politikus asal Partai Golkar ini.
Karena, transfer dari pusat sendiri seperti DAU, itu prospeknya justru menurun dari tahun ke tahun.
Nasir juga berpatokan dari Perpres nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada pasal 5 menyebutkan, Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Sedangkan, Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
“Kita ketahui PAD Kabupaten Banyuasin berkontribusi kurang dari 10% pada APBD di tahun 2019 lalu.”
Dilansir dari laman adaberita.co, Sekda Banyuasin H Senen Har menyebutkan jika gaji dan tunjangan PPPK itu dibebankan ke APBN pusat.
“Anggaran P3K tidak membebani APBD tetapi telah dianggarkan dalam APBN pusat melalui dana transfer DAU dr Kementerian Keuangan,” singkat, Sekda Kabupaten Banyuasin, Senen Har dalam pesan singkatnya.
Laporan : evi farlina
More Stories
Korcam BA III Gelar Tasyakuran Kemenangan Pilkada Askolani – Netta
Langsung Bertemu Masyarakat, Anggota DPRD Sumsel M Syarif Laksanakan Reses Tahap 1 di Tiga Kecamatan Banyuasin
DPRD Kabupaten Banyuasin Gelar Reses Ke-II Masa Persidangan I Tahun 2024