Palembang, beritakitanews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) menargetkan penyerapan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) mencapai Rp1 Triliun.
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel, Neng Muhaibah saat diwawancarai seusai menggelar Sosialisasi, Selasa (30/03/2021).
Neng mengatakan, pada tahun ini pihaknya menargetkan Penyerapan PBB-KB dapat meningkat dari tahun sebelumnya.
“Ya, kita targetkan PBB-KB untuk tahun ini mencapai Rp1 Triliun yang sebelumnya hanya Rp831 miliar,” kata dia.
Untuk mencapai target tersebut pihaknya akan mengoptimalisasi PBB-KB di sektor perairan Sungai Musi.
“Kita melihat potensi PBB-KB di perairan sungai Musi sangat besar. Hal ini terlihat dengan tingginya aktifitas kapal-kapal selama ini. Namun sayangnya masih rendah kontribusi sumber pendapatan dari sektor perairan ini,” ujar Neng.
Neng menjelaskan, agar target tersebut dapat tercapai Gubernur Sumsel membentuk tim satuan tugas PBB-KB. Satgas tersebut beranggotakan polisi perairan dan udara (Polairud), pangkalan TNI angkatan laut (Lanal), kantor syahbandar, dan otoritas pelabuhan (KSOP), dishub provinsi, Pol PP, dan OPD terkait.
“Dengan kita terjun dilapangan optimis bisa mencapai Rp 1 Triliun capaian PBB-KB secara keseluruhan. Pajak ini juga nantinya akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur serta sarana dan prasarana umum. Selama ini PBB-KB didominasi dari serapan pajak dari kendaraan di darat,” jelasnya
Lebih lanjut diungkapkannya, dalam upaya proses pengoptimalan serapan PBB-KB, Pemprov melakukan sosialisasi kepada pemilik-pemilik kapal untuk membeli bahan bakar pada 15 perusahaan wajib pungut yang telah terdaftar resmi di Bappenda.
“Ada dua kemungkinan yang membuat tidak optimalnya serapan, pertama pemilik kapal dengan tidak ketahuan mereka sehingga membeli ke perusahaan yang bukan Wajib Pungut, kedua membeli minyak illegal,” ungkap Neng.
Neng menambahkan, dasar hukum pengenaan PBBKB yakni UU No28/2009 tentang pajak dan retribusi daerah, PP No 55/2016 tentang ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak daerah, Perda Sumsel No 3/2011 tentang pajak daerah dan Pergub Sumsel No 11/2012 tentang petunjuk pelaksanaan Perda No 3/2011 tentang pajak daerah.
“Jadi setiap penggunaan bahan bakar untuk kendaraan bermotor wajib menyetorkan PBBKB,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumsel, Hendriyansyah mengatakan, secara total kuota minyak solar yang beredar di Kota Palembang khususnya mencapai 167.894 dengan realisasinya 150 ribu.
” Tetapi kita mensinyalir angka ini lebih karena melihat banyaknya operasional kapal-kapal yang berlayar. Lalu, dari mana minyak yang digunakan kalau berasal dari perusahaan yang tidak dipungut resmi oleh Pemerintah daerah inilah yang kita kejar. Jangan sampai ambil minyak dari luar Sumsel tapi menjual minyaknya di Sumsel, harusnya semua peredaran minyak solar di Sumsel bayar PBB-KB nya di Sumsel juga,” katanya singkat.
More Stories
APRI Sumsel Resmi di Kukuhkan
Selebgram Asli Banyuasin, Aricikhuy Ajak Masyarakat Sumsel Untuk Tetap Dukung Sriwijaya FC
Dilepas Dengan Tradisi Pedang Pora, Komjen A Rachmad Wibowo dan Istri Tak Kuasa Meneteskan Air Mata