///Terkait Kontroversi Penurunan Jabatan 12 Orang ASN Di Kabupaten Banyuasin
Banyuasin, beritakiranews.com – Kontroversi Pelantikan ratusan pejabat di Kabupaten Banyuasin yang di duga menyimpang dan tidak sesuai dengan peraturan akhirnya ditanggapi Bupati Banyuasin, Askolani Jasi.
“Kita sudah melaksanakan mekanisme dan prosedur pengangkatan, penurunan dan pergeseran semua pejabat di Banyuasin. Saya sendiri yang mengikuti dan memimpin rapat dengan Sekda dan BKPSDM dan sudah seusai syarat peraturan perundang-undangan,”katanya.
Menurut Askolani, Mekanisme sudah dijalankan dan sudah assessment melalui Polda Sumsel, sudah dapat nilainya dan bagus, setelah itu kita meminta penilaian dari Kepala Dinas yang membawai itu.
“Saya juga sebagai Bupati dan pembina PNS juga memberikan penilaian kinerja mereka,”ujarnya.
Mengenai adanya rekomendasi dari KASN untuk memberikan kesempatan kepada ASN untuk memperbaiki kinerjanya selama 6 Bulan, Askolani juga menolak hal itu.
“Inilah jadi persoalan di negeri ini, kita sudah beri peringatan awal dan mereka tidak membantah, tidak perlu lagi 6 bulan, lama, kiamat negeri ini abis masa jabatan pekerjaa tidak akan selesai,”tegasnya.
Lanjut Askolani, pihaknya mengambil tindakkn cepat dan yang penting diketahui kinerjanya jelek. Kemudian sudah diberi peringatan baik lisan maupun tertulis, masih tidak ada perbaikan, jadi tidak usah nunggu 6 bulan karena terlalu lama.
“Saya sudah klarifikasi (Surat KASN) tidak ada masalah, karena tanggung jawab adalah Bupati, kalau jelek turunkan dan bagus naikkan, nunggu – nunggu alangka lemaknyo dio, gaji dibayar terus, jabatan besak, begawe idak galak, yang seperti ini nak di dukung, bukan salah Bupati, kalian media jangan mendukung yang salah,”selorohnya.
Untuk diketahui, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengirimkan surat rekomendasi kepada Pemkab Banyuasin melalui Bupati Banyuasin H Askolani SH MH tertulis 8 Maret 2021, atas Pelantikan ratusan pejabat Pelantikan ratusan pejabat yang dilakukan Bupati Banyuasin Askolani pada Senin (04/01/2021) di Graha Sedulang.
Surat rekomendasi itu sendiri keluar berdasarkan laporan Ketua Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Provinsi Sumatera Selatan, Fery Setiawan ke KASN pada tanggal 7 Januari, dimana adanya dugaan pelanggaran dalam demosi ASN jabatan pengawas di lingkungan pemerintah kabupaten Banyuasin.
Isi surat rekomendasi tersebut yaitu Meninjau kembali keputusan Bupati Banyuasin Nomor 821/2000651/KTSP/BKPSDM/2000 tanggal 30 Desember 2020 tentang pengangkatan pejabat administrator dan pengawas dilingkungan Pemkab Banyuasin, karena menyimpang dari peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja pegawai negeri sipil.
Kemudian mengembalikan 12 Aparatur Sipil Negara tersebut ke jabatan semula/eselon setera dan memberikan kesempatan bagi setiap PNS tersebut untuk melakukan perbaikan kinerja terlebih dahulu selama enam bulan.
Meninjau kembali surat keputusan bupati Banyuasin Nomor : 821/20006562/BKPSDM/2020 tanggal 30 Desember tentang pemberhentian pejabat administrator dan pengawasi dilingkungan Pemkab Banyuasin yaitu atas nama Ir Dedi Pradiawan serta mengembalikan ke jabatan semula atau jabatan yang eselon setara, karena tidak sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai sipil.
Surat rekomendasi dari KASN itu harus segera dilaksanakan dalam waktu 14 hari kerja, sejak surat ini diterima. Dari 12 ASN yang harus dikembalikan jabatan itu diantaranya 12 ASN tersebut yaitu DR H Konar Zuber SH MH, Bambang Gusriadi S IP Msi, Ir Prihartawanto, Sodikin SP, Rosadi SP, Ir Syahrial, Firmansyah SE Msi, M Iqbal Hamid SE MSI, M Djuharsyah S ST MSI dan Ir Henri Afrizal.
Laporan : evi farlina
More Stories
Korcam BA III Gelar Tasyakuran Kemenangan Pilkada Askolani – Netta
Langsung Bertemu Masyarakat, Anggota DPRD Sumsel M Syarif Laksanakan Reses Tahap 1 di Tiga Kecamatan Banyuasin
DPRD Kabupaten Banyuasin Gelar Reses Ke-II Masa Persidangan I Tahun 2024