Banyuasin, Beritakutanews.com – Ribuan bungkus rokok yang terdiri dari 9 merk rokok disita Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin. Hal ini disebabkan karena peredaran barang tersebut melanggar hukum karena menggunakan pita cukai palsu.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang mengatakan adanya seorang laki-laki yang mengedarkan dan menjual rokok dengan label bea cukai palsu.
Dari informasi tersebut, Selasa (23/02/2021) pukul 15.00 WIB, Kanit Pidsus Satreskrim Iptu Almukminin bersama anggota berangkat ke lokasi di Kecamatan Betung untuk menyisir keberadaan pelaku.
Dikatakan Imam, Sekitar Pukul 20.00 WIB akhirnya pelaku bernama Raghil (30 tahun) berhasil diketahui keberadaan dan ditangkap di rumahnya yang terletak di Dusun Talang Jaya Kelurahan Rimba Asam Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.
Setelah dilakukan introgasi, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya dibawa ke Polres Banyuasin beserta barang bukti berupa lebih dari 2000 bungkus rokok dengan berbagai merk, 1 Mobil Avanza Hitam dengan No Pol BE 1761 AMB, I Buah Handphone dan Catatan penjualan rokok.
“Pasal 56 Undang-Undang RI No 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tentang cukai. Ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai,”tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Muhammad Ikang Ade Putra menambahkan dari beberapa merk rokok yang disita sebenarnya ada perusahan dan pabriknya. Hanya saja, ada pihak tertentu yang memakai merk tersebut untuk keuntungan pribadi.
“PT dan merk yang memproduksi rokok tersebut memanng ada, hanya saja dalam hal ini ada yang mengedarkan barang palsunya, itu sebabnya kita amankan,”katanya.
Sementara Kasi Humas Dirjen Bea Cukai Sumatera Selatan, AA Fath mengatakan Ini merupakan bentuk sinergitas dan keseriusan Polres Banyuasin dalam berantas peredaran rokok ilegal di Sumsel khususnya Banyuasin.
“Akan kita teliti lebih lanjut pelanggaran apa dalam hal ini, apa tidak dilengkapi pita cukai atau pita cukai yang beda peruntukkan. Dalam hal ini ada sekitar Rp 27 Juta kerugian negara, tapi bukan masalah besar kecilnya yang dipermasalahkan melainkan ini adalah aturan yang harus kita tegakkan,”tandasnya.
Laporan : yansa
More Stories
Korcam BA III Gelar Tasyakuran Kemenangan Pilkada Askolani – Netta
Langsung Bertemu Masyarakat, Anggota DPRD Sumsel M Syarif Laksanakan Reses Tahap 1 di Tiga Kecamatan Banyuasin
DPRD Kabupaten Banyuasin Gelar Reses Ke-II Masa Persidangan I Tahun 2024