Banyuasin, beritakitanews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin menetapkan empat orang tersangka, Rabu (10/2/2021).
Penetapan tersangka terkait penanganan kasus tera. Salah satu tersangka, HI, yakni oknum ASN di Pemkab Banyuasin.
“Berdasarkan penanganan penyelidikan, kami menetapkan empat orang tersangka,” ujar Kejari Banyuasin, Mochammad Jeffri.
Saat rilis bersama awak media, dia berujar tiga orang tersangka lainnya berasal dari ASN di Pemkot Palembang.
ASN di Pemkab Banyuasin yang ditetapkan tersangka adalah pejabat eselon III di Diskoperindag Banyuasin.
“Untuk tersangka dari Palembang, berinisial EH, AF, dan PA,” sambung dia didampingi Kasi Pidsus, Lukber Liantama.
Penetapan tersangka sendiri berdasarkan proses pemeriksaan saksi sebanyak 50 orang, kelengkapan dokumen, dan pengumpulan barang bukti.
“Terkait setoram tera, tersangka tidak menyetor ke kas daerah, kerugian negara diatas Rp 1 Miliar selama tahun 2017 hingga 2019,”ungkapnya.
“Untuk sekarang tahap penetapan, kita lihat perkembangan apakah nanti kita lakukan penahanan,” pungkasnya.
Laporan : evi farlina
More Stories
Korcam BA III Gelar Tasyakuran Kemenangan Pilkada Askolani – Netta
Langsung Bertemu Masyarakat, Anggota DPRD Sumsel M Syarif Laksanakan Reses Tahap 1 di Tiga Kecamatan Banyuasin
DPRD Kabupaten Banyuasin Gelar Reses Ke-II Masa Persidangan I Tahun 2024