Palembang, Beritakitanews.com – Sempat menjadi atensi Kapolda Sumsel dan Kapolrestabes Palembang, Akhirnya 4 pelaku penodongan di atas Jembatan Ampera berhasil di ringkus jajaran Pidum (Pidana Umum) dan Tekab 134, Polrestabes, Palembang, pimpinan Kanit Pidum AKP Robert Siombing, dalam hitungan jam saja, Jumat, 05 Februari 2021 sekitar pukul 18.30 Wib.
Keempat pelaku penodongan ini yakni Dedek 20 tahun warga Lemabang, Aldi 23 tahun warga Rusun Kelurahan 24 Ilir, Dika 24 tahun warga Talang Buruk Sukarami dan Imam 25 tahun.
Dua dari 4 pelaku tersebut terpaksa dihadiahi petugas dengan timah panas, lantaran tembakan peringatan dari petugas tidak dihiraukan, ditambah lagi saat hendak ditangkap pelaku sempat melawan petugas.
Menurut Informasi yang dihimpun, aksi ke 4 pelaku terjadi di atas jembatan Ampera pada Kamis 04 Februari 2021 sekitar pukul 23.00 Wib, dengan korban Suwandi 20 tahun warga jalan Komplek Rel Kereta Api PJKA lk IV kelurahan Cinta damai kecamatan Medan Helvetia Kota Medan. Harus kehilangan 1 buah hp merk xiaomi n, 1 buah hp samsung serta uang tunai sekitar Rp. 8 juta.
Dan juga melakukan aksinya di Jalan Palembang Darusalam kota palembang, yakni di taman skateboard bawah jembatan ampera pada Jumat 05 Februari 2021 sekitar pukul 09.30 WIB, dengan korban Deni Pratama 20 tahun, seorang mahasiswa Warga Desa Rantau karya kalur 29 blok c Air Sugihan OKI, yang harus kehilangan Handpone jenis oppo A1K warna merah.
Akibat kelakuab dari ke 4 pelaku tersebut, korban yang berjumlah 4 orang pun melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang.
“Benar atas laporan tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan, saat nama pelaku berhasil diketahui, pelaku pun langsung kita ringkus,” ungkap Kapolrestabes, Kombes Pol Irvan Prawira melalui Kasat Reskrim, Kompol Edi Rahmat Mulyana.
Edi juga mengatakan, dua dari 4 pelaku terpaksa dilumpuhkan karena hendak melawan saat ditangkap, tembakan peringatan pun tidak dihiraukan oleh para pelaku penodongan tersebut.
Saat diperiksa petugas piket reskrim, tersangka mengakui semua perbuatannya yang telah menodong korban menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau itu.
“Saya, Imam, Dika dan Aldi, awalnya kami mengiring korban dari Monumen hingga ke atas Jembatan Ampera dari belakang. Lalu, kami ancam mereka dengan pisau, tapi saat itu saya tidak membawa pisau,” kata tersangka Dedek.
Tambah Dedek, dirinya hanya mendapatkan jatah dua unit handphone dan uang tunai Rp 7 ribu.“Kalau uangnya saya tidak tahu pak, saya hanya dapatkan uang Rp 7 ribu dan dua handphone merk Vivo dan Samsung,” kata dedek menyesal.
Sama, Dika mengaku salah,” tepaksa pak saya melakukan ini karena saya tidak mempunyai pekerjaan,” katanya singkat.
Akibat peristiwa tersebut, ke 4 pelaku terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana kurungan 7 tahun penjara. (*)
More Stories
Journalism 360 Ajak Media Berkembang Bersama
Penumpang Diprediksi Naik Hingga 15 Persen
JALIN SILATUHRAMI DAN KOLABORASI, PELINDO REGIONAL 2 PALEMBANG GELAR MEDIA GATHERING TAHUN 2024