10 Desember 2024

beritakitanews.com

Informasi Terkini dan Terupdate

Pinjaman PEN, Pemkab Tunggu Persetujuan Menteri Keuangan RI

Banyuasin,  beritakitanews.com -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin masih menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan RI, untuk mendapatkan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 500 miliar.

Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah Banyuasin, Senen Har kepada wartawan, Selasa (2/2/2021).”Tinggal nunggu persetujuan Menteri Keuangan,”kata Sekda Banyuasin, Senen Har.

Diharapkan dalam waktu dekat, pengajuan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional tersebut, dalam segera disetujui dan dikucurkan.

Diakuinya Senen Har kalau anggaran sebesar Rp 500 miliar itu diperuntukan untuk membangun 11 jalan poros dan 8 jembatan, dengan tujuan menghubungkan setiap wilayah yang ada di wilayah Kabupaten Banyuasin.”Saling berkonektivitas, tentunya masyarakat dapat mengangkut hasil bumi dengan mudah keluar,”terangnya.

Jikapun tidak disetujui anggaran Rp 500 miliar oleh pemerintah pusat, Senen mengungkapkan kalau ia selaku ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Banyuasin akan memaparkan kepada anggota tim banggar DPRD Banyuasin.”Kita paparkan, ada perubahan dan lain sebagainya,”bebernya. Namun ia berharap pengajuan tersebut, tidak ada pengurangan sama sekali.

Lebih lanjut Senen menerangkan, kalau proses pengajuan dana pinjaman PEN sebesar Rp 500 miliar itu sudah sesuai prosedur yang berlaku.”Sudah sesuai aturan dan prosedur yang berlaku, jadi tidak menyalahi aturan. Dengan mengajukan kepada DPRD, persetujuan fraksi dan lain sebagainya,”tegasnya.

Karena jika sampai menyalahi aturan, tentunya pemerintah pusat akan lebih teliti dalam mengecek syarat – syarat yang diajukan oleh Pemkab Banyuasin.

Dana PEN itu sendiri telah masuk dalam anggaran APBD Banyuasin 2021, dan sudah dibuatkan peraturan daerah nomor 10 tahun 2020 tentang APBD Banyuasin 2021.”Sudah kita masukan dalam APBD Banyuasin dana itu,”pungkasnya.

Seperti diketahui, anggaran PEN sebesar Rp 500 miliar itu akan dikembalikan menggunakan dengan cara pemotongan 20 persen Dana Alokasi khusus (DAK) dari Kementerian Keuangan dan perhitungannya dilakukan oleh pihak Kementerian Keuangan.

Pinjaman PEN ini sendiri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82/2020 tentang penangan covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditindaklanjuti dengan PMK 105/2020 dan PMK 179/2020.

Laporan : Vie