Banyuasin, beritakitanews.com – Sebanyak 37 orang buruh yang di PHK oleh PT Kasih Agro Mandiri (KAM) menuntut untuk dipekerjakan kembali.
Mereka tidak menerima diberhentikan sepihak oleh perusahaan perkebunan sawit tersebut, hingga penyelesaian persoalan ini sampai ke gedung wakil rakyat.
Itu diketahui saat mediasi yang difasilitasi Komisi IV DPRD Kabupaten Banyuasin.
Yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IV Tismon Sugiarto, anggota Alexander dan Nopriadi.
Sementara dari pihak Disnakertrans dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja, Noor yosef zaath, sedangkan wakili perusahaan Wahyu dan Yaqut, dari hasil mediasi tersebut DPRD Kabupaten Banyuasin memberikan rekomendasi ke perusahaan. Diantaranya 37 orang untuk di pekerjakan lagi, atau memberi pesangon ke mereka.
Pihaknya menegaskan tujuan dilakukan mediasi agar pihak perusahaan bisa memperkerjakan mereka.
“Untuk menilai perusahaan salah apa tidak kami belum bisa menyimpulkan sebab salah- benar ada di ranahnya pengadilan, dan bila perusahaan tidak melakukan rekomendasi mereka, maka kami terus mendesak perusahaan untuk melaksanakan,” kata Tismon usai mediasi, Senin, (1/2/2021)
Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Banyuasin Noor Yosef Zaath mengatakan, mengapresiasi DPRD Kabupaten Banyuasin, yang sudah memfasilitasi permasalahan antara buruh dan perusahaan.
Yosef mengucapkan terima kasih kepada Komisi IV DPRD Banyuasin yang sudah memfasilitasi untuk menyelesaikan antara buruh dan perusahaan.
“Saya berharap hal ini bisa selesai secara musyawarah, begitu perusahaan lain yang ada di Kabupaten Banyuasin, dan hal seperti ini kalau bisa terakhir,” pintanya.
Laporan : vie
More Stories
Tidak Miliki Persiapan Khusus
Disambut Hangat Masyarakat Tajung Lago, Cabup Askolani Jasi, SH, MH Sampaikan Visi Misi
Cabup No Urut 1, H Askolani Jasi, Melakukan Kampanye Biologis di Semlah Desa Kec Rantau Bayur