Banyuasin, beritakitanews.com – Kepolisian Resort (Polres) Banyuasin berhasil mengungkap kasus pemerasan dengan ancaman mempublikasikan foto porno korban apabila tidak mentransferkan sejumlah uang kepada tersangka yang di ketahui berinisial AD (19) warga Kelurahan Pangkalan Balai Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin.
Barang bukti yang didapatkan saat lakukan penangkapan terhadap tersangka AD ini antara lain, satu buah HP merek Oppo A1, Vivo y12, KTP pelaku, buku tabungan BNI Syariah beserta kartu ATM, satu lembaran bukti setoran 504 ribu rupiah, satu lembar screenshot bukti transfer korban, dan 600 ribu rupiah uang yang ditransfer korban pada pelaku.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi menjelaskan kronologi kejadian, diketahui tersangka berinisial AD menjalankan aksinya melalui jejaring Facebook dan WhatsApp palsu serta menggunakan foto orang lain yang berwajah menarik agar dapat memikat para korban.
“Selain tersangka mempersiapkan bukti screenshoot WhatsApp yang dibuat sendiri, bukti Vidio uang, bukti foto uang, bukti foto saldo palsu untuk meyakinkan korban bahwa mau dikirim sejumlah uang tersebut, tersangka juga memasang foto profil baik di akun Facebook ataupun WhatsApp menggunakan foto orang lain yang wajahnya lebih menarik hati para korban” ujarnya.
Lanjut Imam, lalu tersangka dan korban berpacaran melalui WhatsApp, kemudian tersangka merayu korban meminta foto bagian sensitif dari korban, namun korban menolak tetapi tersangka tetap merayu korban hingga akhirnya si korban mau menuruti keinginan tersangka.
“Tersangka pernah mengajak si korban untuk berhubungan badan namun korban tidak mau takut hamil, lalu kemudian tersangka juga meminta uang kepada korban senilai 2 juta rupiah, jika tidak tersangka mengancam akan menyebarkan foto porno korban di media sosial, pada akhirnya karena si korban takut dengan ancaman dari tersangka, si korban pun transfer 600 ribu pada pelaku” jelasnya
Sambung Imam, karena merasa ketakutan dengan teror yang terus diberikan oleh tersangka dengan ancaman menyebarkan foto-foto porno korban ke dunia maya, akhirnya korban melapor kejadian tersebut ke Mapolres Banyuasin.
“Atas tindakan pelaku, kita kenakan pasal 27 ayat (4) jo pasal 45 ayat (4) UU Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tutupnya.
Sementara Kasat Reskrim M Ikang Ade Putra S.IK MH. mengatakan, mengatakan setelah mendapat laporan anggota Unit Pidsus langsung melakukan penyelidikan, setelah diketahui identitas pelaku langsung dilakukan penangkapan dan akhirnya pelaku berhasil diamankan ke Polres Banyuasin.
“Berdasarkan dari hasil penyelidikan pelaku telah melakukan aksi perbuatannya tersebut sebanyak 8 kali dengan korban berbeda, maka dari itu atas perbuatannya tersangka dikenakan ancaman 6 tahun penjara,” ucapnya.
Laporan : yansah
More Stories
Korcam BA III Gelar Tasyakuran Kemenangan Pilkada Askolani – Netta
Langsung Bertemu Masyarakat, Anggota DPRD Sumsel M Syarif Laksanakan Reses Tahap 1 di Tiga Kecamatan Banyuasin
DPRD Kabupaten Banyuasin Gelar Reses Ke-II Masa Persidangan I Tahun 2024